PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 120
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Pengendalian Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a terdiri atas: a. pengendalian Naskah Dinas masuk pada media rekam kertas; dan b. pengendalian Naskah Dinas masuk pada media rekam elektronik.
(2) Pengendalian Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip: a. penerimaan Naskah Dinas masuk dipusatkan di Unit Kearsipan dan/atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan; b. penerimaan Naskah Dinas dianggap sah apabila diterima oleh petugas atau pihak yang berhak menerima di Unit Kearsipan; dan c. Naskah Dinas masuk yang disampaikan langsung kepada pejabat atau staf Unit Pengolah harus diregistrasikan di Unit Kearsipan.
