PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 118
BAB 5 — PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
Ketentuan mengenai contoh penggunaan kewenangan Mandat berupa “atas nama (a.n.)”, “untuk beliau (u.b.)”, “pelaksana tugas (plt.)” dan “pelaksana harian (plh.)” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 117 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
