PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 115
BAB 5 — PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
(1) Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas melalui “untuk beliau (u.b.)” hanya sampai pejabat dua tingkat di bawahnya. (2) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan “untuk beliau (u.b.)” meliputi:
a. pelimpahan harus mengikuti urutan hanya sampai dua tingkat struktural dibawahnya; b. materi yang ditangani merupakan tugas dan tanggung jawabnya; c. dapat dipergunakan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat pengganti yaitu pelaksana tugas atau pelaksana harian; dan d. tanggung jawab berada pada pejabat yang telah diberi kuasa.
