PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 111
BAB 5 — PEJABAT PENANDA TANGAN NASKAH DINAS
(1) Pejabat penanda tangan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan oleh setiap Unit Organisasi. (2) Setiap Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN batasan kewenangan pejabat penanda tangan seluruh jenis Naskah Dinas pada jenjang jabatan. (3) Ketentuan mengenai contoh susunan dan bentuk batasan kewenangan penanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
