PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 109
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
Pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b angka 3 dilakukan oleh Unit Kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketatausahaan.
