PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan
Pasal 9
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan ULP Kemendag dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.
