PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/12/2010 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 685) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M- DAG/PER/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/12/2010 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 76), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
