PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 977
BAB 18 — PUSAT PENGAWASAN MUTU BARANG
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan umum dan kepegawaian.
(2) Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan evaluasi serta urusan pengelolaan keuangan.
