PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 945
BAB 17 — PUSAT PELAYANAN ADVOKASI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional dipimpin oleh seorang Kepala.
