PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 941
BAB 16 — PUSAT HUBUNGAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 940, Bidang Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan pelayanan informasi; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan dokumentasi; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan perpustakaan.
