PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 940
BAB 16 — PUSAT HUBUNGAN MASYARAKAT
Bidang Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan pelayanan informasi, dokumentasi, serta perpustakaan.
