PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 938
BAB 16 — PUSAT HUBUNGAN MASYARAKAT
Bidang Hubungan Antar Lembaga terdiri atas:
a. Subbidang Lembaga Negara dan Pemerintah; dan b. Subbidang Lembaga Non Pemerintah.
