PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 937
BAB 16 — PUSAT HUBUNGAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 936, Bidang Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kerja sama dengan lembaga negara; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kerja sama dengan lembaga pemerintah; dan c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kerja sama dengan lembaga non pemerintah.
