PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 916
BAB 15 — PUSAT HARMONISASI KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 915, Bidang Harmonisasi I menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang perdagangan luar negeri; b. penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang kerja sama perdagangan internasional; c. penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang pengembangan ekspor; dan
d. penyiapan bahan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan bidang perwakilan luar negeri di bidang perdagangan.
