PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 915
BAB 15 — PUSAT HARMONISASI KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Bidang Harmonisasi I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan analisis, harmonisasi dan sinerji kebijakan Menteri Perdagangan di bidang perdagangan luar negeri, kerja sama perdagangan internasional, pengembangan ekspor nasional dan perwakilan luar negeri di bidang perdagangan.
