PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 91
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha melaksanakan tugas urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan pimpinan, keprotokolan, perjalanan dinas, persuratan dan kearsipan Kementerian.
