PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 908
BAB 14 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERDAGANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 907, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana dan program pusat; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan perlengkapan dan inventaris; dan e. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi serta urusan rumah tangga Pusat.
