PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 907
BAB 14 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERDAGANGAN
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan program, keuangan, umum, kepegawaian, tata usaha dan rumah tangga Pusat.
