PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 878
BAB 12 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 877, Biro Pasar Fisik dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan di bidang pasar lelang dan sistem resi gudang; b. pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi di bidang pasar lelang dan pasar fisik komoditi di bursa berjangka; dan
c. pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi di bidang sistem resi gudang.
