Pasal 831
BAB 12 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan publikasi dan informasi di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
(2) Subbagian Kerjasama, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerja sama baik di dalam maupun di luar negeri di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
(3) Subbagian Bimbingan Teknis, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi pelaku usaha Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa.
