PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 825
BAB 12 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 824, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan Badan; b. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga Badan; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, persuratan dan kearsipan Badan.
