PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 817
BAB 12 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 816, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program di bidang pengawasan Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa; b. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan pengawasan di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa; dan c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan perpustakaan.
