PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 816
BAB 12 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, rencana dan program serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengaturan, pengawasan Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa serta pengelolaan dokumentasi dan perpustakaan.
