Pasal 814
BAB 12 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 813, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian dan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa;
b. pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan Perdagangan Berjangka, Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, Sistem Resi Gudang, Pasar Lelang dan Jasa; c. pengelolaan urusan dokumentasi dan perpustakaan; d. pengkoordinasian pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan Badan; e. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, ketatausahaan, dan kearsipan serta organisasi dan ketatalaksanaan Badan; f. pelaksanaan hubungan masyarakat, kerja sama dan bimbingan teknis; g. pelaksanaan koordinasi pendidikan dan pelatihan perdagangan berjangka, publikasi dan informasi, serta hubungan dan kerja sama baik di dalam maupun di luar negeri; dan h. pelaksanaan ujian Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.
