PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 695
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 694, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, penyusunan rencana, program kerja dan anggaran; b. analisis pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan; c. analisis dan penyusunan laporan hasil pengawasan dan penyusunan laporan Inspektorat Jenderal serta tindak lanjut dan penyampaian rekomendasi kepada pimpinan; dan
d. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata laksana, perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat, dokumentasi dan kearsipan Inspektorat Jenderal.
