Pasal 635
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN EKSPOR NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 634, Direktorat Kerja Sama Pengembangan Ekspor menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional, antar negara, dan/atau dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional, antar negara, dan/atau dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah; c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur dan kriteria kebijakan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional, antar negara, dan/atau dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama di bidang pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional, antar negara, dan/atau dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
