Pasal 58
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan bimbingan dan pengelolaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Perdagangan; b. penyiapan bahan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian kuasa pengguna anggaran di lingkungan Kementerian Perdagangan; c. penyiapan bahan pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pemungut Penerimaan Negara, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Negara serta penyusunan laporan keuangan unit Sekretariat Jenderal; d. penyiapan proses penyelesaian kerugian negara dan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Kementerian Perdagangan; dan e. bimbingan urusan gaji di lingkungan Kementerian Perdagangan dan pengelolaan gaji unit Sekretariat Jenderal.
