Pasal 575
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 574, Subdirektorat Jasa Konstruksi, Pariwisata, Rekreasi, Budaya dan Olahraga, dan Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa konstruksi; pariwisata; rekreasi, budaya dan olahraga; dan transportasi;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa konstruksi; pariwisata; rekreasi, budaya dan olahraga; dan transportasi; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa konstruksi; pariwisata; rekreasi, budaya dan olahraga; dan transportasi.
