PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 574
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Subdirektorat Jasa Konstruksi, Pariwisata, Rekreasi, Budaya dan Olahraga, dan Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan di bidang jasa meliputi sektor jasa konstruksi; pariwisata; rekreasi, budaya dan olahraga; dan transportasi.
