Pasal 500
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500, Direktorat Kerja Sama ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN, ASEAN Mitra Dialog, Antar dan Sub Regional; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN, ASEAN Mitra Dialog, Antar dan Sub Regional; c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN, ASEAN Mitra Dialog, Antar dan Sub Regional; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN, ASEAN Mitra Dialog, Antar dan Sub Regional; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
