PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 499
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Direktorat Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan, kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN, ASEAN Mitra Dialog, Antar dan Sub Regional.
