PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 495
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494, Subdirektorat Tinjauan Ketentuan Perdagangan dan Notifikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tinjauan ketentuan perdagangan dan notifikasi; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang tinjauan ketentuan perdagangan dan notifikasi; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang tinjauan ketentuan perdagangan dan notifikasi.
