PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 477
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Direktorat Kerja Sama Multilateral terdiri atas:
a. Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar Barang Pertanian; b. Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar Barang Non Pertanian; c. Subdirektorat Fasilitasi dan Aturan Perdagangan; d. Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual, Investasi, Lingkungan dan Isu Baru; e. Subdirektorat Tinjauan Ketentuan Perdagangan dan Notifikasi; dan f. Subbagian Tata Usaha.
