Pasal 476
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475, Direktorat Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang pertanian, akses pasar barang non pertanian, fasilitasi dan aturan perdagangan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), investasi, lingkungan dan isu baru serta tinjauan ketentuan perdagangan dan notifikasi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang pertanian, akses pasar barang non pertanian, fasilitasi dan aturan perdagangan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), investasi, lingkungan dan isu baru serta tinjauan ketentuan perdagangan dan notifikasi; c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang peningkatan akses pasar barang pertanian, akses pasar barang non pertanian, fasilitasi dan aturan perdagangan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), investasi, lingkungan dan isu baru serta tinjauan ketentuan perdagangan dan notifikasi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang pertanian, akses pasar barang non pertanian, fasilitasi dan aturan perdagangan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), investasi, lingkungan dan isu baru serta tinjauan ketentuan perdagangan dan notifikasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
