PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 394
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Seksi Barang Pertanian dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang pertanian dan kehutanan.
(2) Seksi Barang Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang kelautan dan perikanan.
