PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 386
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Direktorat Impor terdiri atas :
a. Subdirektorat Barang Modal ; b. Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan c. Subdirektorat Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri; d. Subdirektorat Barang Konsumsi; dan e. Subdirektorat Barang Kimia, Tambang, dan Limbah.
