Pasal 385
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384, Direktorat Impor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengendalian impor barang modal, barang pertanian, kehutanan dan kelautan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, barang kimia, tambang dan limbah; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan impor barang modal, barang pertanian, kehutanan dan kelautan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, barang kimia, tambang dan limbah; c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur dan kriteria impor barang modal, barang pertanian, kehutanan dan kelautan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, barang kimia, tambang dan limbah; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan impor barang modal, barang pertanian, kehutanan dan kelautan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, barang kimia, tambang dan limbah; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
