PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 356
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Subdirektorat Hortikultura, Rempah-Rempah dan Tanaman Obat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor produk hortikultura, rempah-rempah dan tanaman obat; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria peningkatan ekspor produk hortikultura, rempah-rempah dan tanaman obat; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor produk hortikultura, rempah-rempah dan tanaman obat.
