PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 35
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, analisis, serta evaluasi pembinaan dan pengembangan kelembagaan di bidang perdagangan; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, analisis, dan evaluasi kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, analisis, dan evaluasi jabatan dan beban kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan.
