Pasal 345
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan peningkatan ekspor produk tanaman pangan, perikanan dan peternakan, perkebunan, hortikultura, rempah- rempah dan tanaman obat, dan kehutanan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan ekspor produk tanaman pangan, perikanan dan peternakan, perkebunan, hortikultura, rempah-rempah dan tanaman obat, dan kehutanan; c. penyiapan penyusunan pedoman, standar, norma, prosedur dan kriteria ekspor produk tanaman pangan, perikanan dan peternakan, perkebunan, hortikultura, rempah-rempah dan tanaman obat, dan kehutanan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ekspor produk tanaman pangan perikanan dan peternakan, perkebunan, hortikultura, rempah-rempah dan tanaman obat, dan kehutanan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
