PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 33
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Organisasi dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Bagian Organisasi; b. Bagian Tatalaksana; c. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian; dan d. Bagian Mutasi dan Data Kepegawaian.
