PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 329
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan, impor, fasilitasi ekspor dan impor serta pengamanan perdagangan; b. pemantauan pelaksanaan program ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan, impor, fasilitasi ekspor dan impor serta pengamanan perdagangan; dan
c. penyiapan bahan urusan administrasi kerja sama ekspor produk pertanian dan kehutanan, ekspor produk industri dan pertambangan, impor, fasilitasi ekspor dan impor serta pengamanan perdagangan.
