PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 323
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perdagangan luar negeri; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perdagangan luar negeri; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
