PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 281
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, Subdirektorat Pengawasan Produk Pertanian, Kimia dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengawasan produk pertanian, kimia dan kehutanan; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pembinaan dan pelaksanaan dan pengawasan produk pertanian, kimia dan kehutanan; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelaksanaan dan pengawasan produk pertanian, kimia dan kehutanan.
