PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 261
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260, Subdirektorat Analisa Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisa penyelenggaraan perlindungan konsumen; b. penyiapan bahan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria di bidang analisa penyelenggaraan perlindungan konsumen; dan c. penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang analisa penyelenggaraan perlindungan konsumen.
