PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 20
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA K/L) Kementerian Perdagangan; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Perdagangan; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan untuk rapat kerja dengan lembaga negara berkenaan dengan rencana kerja dan anggaran.
