PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 189
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Subdirektorat Informasi dan Bimbingan Teknis Penyedia Jasa Logistik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyedia jasa logistik.
