PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 188
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Seksi Kerja Sama Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama pengembangan sistem logistik dengan lembaga pemerintah.
(2) Seksi Kerja Sama Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama pengembangan sistem logistik dengan lembaga non pemerintah.
