PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 161
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Subdirektorat Fasilitasi Usaha dan Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang akses pemasaran dan fasilitasi usaha bagi usaha dagang kecil dan menengah.
