PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 31-m-dag-per-7-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 160
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Seksi Iklim Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang iklim usaha bagi usaha dagang kecil dan menengah.
(2) Seksi Bimbingan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan teknis bagi usaha dagang kecil dan menengah.
